0641-7001961 info@unsam.ac.id

Mutasi Dosen

Layanan Mutasi Dosen Internal dan Esternal

buat permohonan
  • Persyaratan

    Pindah Hombase Internal

    1. SK Mutasi Dosen yang di Tanda Tangani Oleh Rektor

    Pindah Hombase Ekternal

    1. SK Pemberhentian dari PT Asal
    2. SK Dosen dari PT Tujuan
    3. KTP
    4. SK LLDIKTI/DITJEN DIKTI
    5. Surat Pernyataan Mutasi Ekternal

     

  • Prosedur Permohonan

    Mutasi Internal:

    1. Dosen YBS mengajukan permohanan mutasi ke Pimpinan Unit Kerja (Dekan);
    2. Fakultas Mengajukan Surat Permohonan SK Mutasi Dosen ke Rektor
  • Jangka Waktu

    7x24 Jam

  • Produk Layanan

    SK Mutasi Dosen

  • Biaya/Tarif

    Gratis