0641-7001961 info@unsam.ac.id

Perubahan dan Penambahan Fitur

Layanan pengajuan perubahan dan penambahan fitur pada sistem informasi atau aplikasi untuk memenuhi kebutuhan layanan di lingkungan Universitas Samudra.

buat permohonan

  1. Pemohon merupakan unit kerja di lingkungan Universitas Samudra.
  2. Mengajukan formulir permohonan perubahan atau penambahan fitur.
  3. Menyampaikan kebutuhan dan tujuan perubahan atau penambahan fitur secara jelas.
  4. Menyertakan dokumen pendukung apabila diperlukan.

  1. Pemohon mengajukan formulir permohonan perubahan atau penambahan fitur sistem informasi.
  2. Admin ULT memeriksa kelengkapan dan kelayakan permohonan.
  3. Tim TIK melakukan analisis kebutuhan, perancangan, pengembangan/perubahan fitur, dan pengujian.
  4. Pemohon melakukan verifikasi atau User Acceptance Test (UAT) terhadap fitur yang dikembangkan.
  5. Tim TIK melakukan implementasi/deployment fitur setelah mendapatkan persetujuan UAT.
  6. Pemohon menerima informasi terkait fitur yang telah diperbarui dan dapat menggunakan fitur yang telah diimplementasikan.

3 x 24 Jam

Fitur baru atau fitur yang telah diperbarui pada sistem informasi/aplikasi.