Perubahan dan Penambahan Fitur
Layanan pengajuan perubahan dan penambahan fitur pada sistem informasi atau aplikasi untuk memenuhi kebutuhan layanan di lingkungan Universitas Samudra.
- Pemohon merupakan unit kerja di lingkungan Universitas Samudra.
- Mengajukan formulir permohonan perubahan atau penambahan fitur.
- Menyampaikan kebutuhan dan tujuan perubahan atau penambahan fitur secara jelas.
- Menyertakan dokumen pendukung apabila diperlukan.
- Pemohon mengajukan formulir permohonan perubahan atau penambahan fitur sistem informasi.
- Admin ULT memeriksa kelengkapan dan kelayakan permohonan.
- Tim TIK melakukan analisis kebutuhan, perancangan, pengembangan/perubahan fitur, dan pengujian.
- Pemohon melakukan verifikasi atau User Acceptance Test (UAT) terhadap fitur yang dikembangkan.
- Tim TIK melakukan implementasi/deployment fitur setelah mendapatkan persetujuan UAT.
- Pemohon menerima informasi terkait fitur yang telah diperbarui dan dapat menggunakan fitur yang telah diimplementasikan.
3 x 24 Jam
Fitur baru atau fitur yang telah diperbarui pada sistem informasi/aplikasi.