Unit Layanan Terpadu
Merupakan satuan unit layanan yang dikembangkan oleh universitas untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan.
ULT didirikan berdasarkan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59/2016 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan Pendirian ULT sebagai upaya nyata pelaksanaan Good university Governance (GUG), dan SK Rektor tentang pembentukan Tim Unit Pengelolaan Layanan Terpadu. ULT menjadi unit yang wajib dimiliki serta menjadi titik awal pembenahan layanan publik universitas.