0641-7001961 info@unsam.ac.id

Pindah Hombase

Layanan Pindah Hombase Internal dan Eksternal

buat permohonan

Pindah Hombase Internal

  1. Surat Usulan Pindah Home Base dari Dekan;
  2. SK Pindah Home Base di Tanda Tangani Rektor
  • Pindah Hombase Eksternal (NIDN)
  1. KTP;
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani;
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani;
  4. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  5. Ijazah Terakhir;
  6. Pasfoto (4x6) Menggunakan Pakaian Resmi;
  7. SK Pemberhentian/Lolos
  8. SK Rekomendasi Kopertif
  9. SK Dosen PNS/PPPK
  10. SK Penempatan Dosen dari Universitas Samudra
  11. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Kegiatan Tridarma Pendidikan Tinggi
  12. CV (nama ibu kandung, Tahun masuk dan tahun lulus).
  13. Surat Pernyataan Pimpinan (Rektor)

  1. Dosen/Tendik Memilih Layanan Pindah Hombase Internal;
  2. Mengisi Persyaratan Berkas dan Mengirim Ajuan;
  3. Tim TIK melakukan Validasi Ajuan;
  4. Tim TIK Mengusulkan Pindah Homebase Dosen Pada PDDIKTI;
  5. Tim PDDIKTI melakukan Validasi Ajuan.

1 Bulan (Tergantung Validasi P

Perubahan Home Base

Gratis